Dugaan Penipuan tak Tuntas di Polsek Medan Baru, Kapolda Sumut Diminta Tegas

dugaan penipuan

topmetro.news – Kapolda Sumut Irjen (Pol) Martuani Sormin diminta bertindak tegas kepada anggotanya di Polsek Medan Baru. Hal itu terkait kasus dugaan penipuan/penggelapan, yang hingga tahunan tidak tuntas ditangani.

Hal tersebut disampaikan Andar M Situmorang SH kepada topmetro.news, Minggu (16/8/2020). Dia menyampaikan, korban penipuan adalah Drs Manganar Situmorang, dengan kerugian Rp150 juta. Sementara terduga pelakunya disebut Andar adalah, Rudi Sianipar,

“Sudah sekian tahun. Rudi Sianipar sudah pernah diperiksa di Polsek Medan Baru. Tapi dilepas. Perkara ini sudah saya laporkan ke Propam Polri. Yang melakukan pemeriksaan terhadap Rudi Sianipar sudah diperiksa. Sudah turun Propam Polri melalui Propam Polda Sumut. Sudah diperiksa mereka. Tapi sampai sekarang keberadaan Rudi Sianipar tetap misterius. Saya menduga ada oknum yang 86,” urai Andar.

Dia pun mendesak Kapolda Sumut untuk bertindak tegas kepada anggotanya. “Saya Andar Situmorang mempertanyakan langsung kepada Kapolda Sumut Martuani Sormin. Bagaimana Pak Martuani. Kasus kecil begini saja nggak mampu. Gimana mau mengungkapkan kasus besar. Sudah sampai saya laporkan ke Propam itu. Yang saya laporkan, Kapoldanya sama kapolsek. Supaya ditindak dulu mereka itulah. Dalam dua minggu nih. Bisa nggak menangkap penipu kecil begitu. Gimana mau mengharapkan kita mau hantam yang gede. Yang kecil pun nggak mampu,” paparnya.

Surat ke Propam

Menurut dia, kasus ini disampaikannya ke Propam Polri dengan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam No. SPSP2/263/II/2020/BAGYANDUAN tertanggal 3 Februari 2020.

“Saya Andar M Situmorang SH pekerjaan advokat dari Law Office Golden Twins Bridge Jalan Kejaksaan No 5H Pondok Bambu, Duren Sawit Jakarta Timur. Menyampaikan laporan ditujukan ke Kadiv Propam Polri perihal permohonan tindak lanjut Laporan Polisi No. LP/371/III/2017/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MEDAN BARU tertanggal 14 Maret 2017, yang hingga saat ini belum ada kepastian hukumnya,” jelas dia.

Sementara laporan terkait dugaan penipuan itu diterima kepolisian dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. STTLP/371/III/2017/SPKT SEK MDN BARU. Dimana dalam laporan disebutkan, pada Hari Selasa, 14 Maret 2017, pukul 16.30 WIB datang ke Polsek Medan Baru, seorang laki-laki mengaku bernama Drs Manganar Situmorang warga Jalan Dorowati Lorong Gereja No. 22 Medan.

Manganar melaporkan, telah terjadi perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan, waktu kejadian, Selasa, 21 Februari 2017. TKP Jalan Sei Besitang No. 29 Medan dengan pelaku atas nama Rudi Sianipar. Mengakibatkan pelapor mengalami kerugian uang tunai sekira Rp150 juta.

Sementara itu Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo saat dikonfirmasi mengaku, pihaknya masih menelusuri kasus tersebut.

“Saya telusuri dulu dan tanyakan kepada penyidik dan sejauh mana penanganannya,” ujarnya melalui whatsapp kepada topmetro.news, Minggu (16/8/2020).

reporter | roy nainggolan

Related posts

Leave a Comment